Monday, December 12, 2011

KAMPANYE HITAM (Black Campaign)

Radar Banten
Kampanye Hitam dalam Pemilukada
Rabu, 12 Oktober 2011 | 10:00 WIB


Kampanye politik pemilihan Gubernur Propinsi Banten sudah mulai digelar. Dan sebagaimana biasa, betapa pun mulia dan jujurnya politik yang dicitrakan para kandidat atau para kontestan, kampanye hitam (black campaign) atau kampanye negatif (negative campaign) tetap tak terhindarkan mencuat dalam pemilukada kali ini. Bahkan, sebelum bendera tanda kampanye pemilukada ini digelar, saling sindir di antara para kandidat atau kontestan sudah mulai terdengar.
Dalam kampanye hitam atau kampanye negatif itu, seperti dikatakan oleh Lynda Lee Kaid dalam bu¬ku¬nya Ethics and Political Adver¬siting, kampanye hitam tidak pertama-tama memokuskan diri pa¬da keunggulan diri sendiri, te¬tapi lebih mengekspos keku¬rangan-kekurangan lawan, dengan tujuan agar perhatian masyarakat tertuju pada dirinya, dan menjauhkan lawan poli¬tiknya. Tentu saja ini bertentangan dengan etika dan kehormatan politik serta mencederai fair play dalam politik, demokrasi dan pemilukada itu sendiri.
Artinya, kampanye negatif atau kampanye hitam, merupakan kampanye dengan menyoroti sisi buruk lawan. Persoalannya, apakah kampanye negatif ini baik secara demokrasi, dan dari sisi etika politik kampanye dapat dipertanggungjawabkan, masih diperdebatkan hingga kini.

Pemaknaan kampanye hitam
Oleh karena tujuan kampanye hitam adalah untuk menjatuhkan citra lawan politik, maka baik-buruknya atau etis-tidaknya jenis kampanye seperti itu masih menjadi problematis. Ini karena bersentuhan langsung dengan dua hal mendasar, pertama, hak publik untuk mengetahui infor-masi secara luas dan benar ten¬tang siapa, mengapa, bagai¬mana dan apa latar belakang calon pemimpin mereka. Artinya, pub¬lik perlu tahu apakah orang yang akan dipilihnya, memiliki akhlak mulia, berintegritas kuat, atau koruptor licik. Kedua, bersen¬tuhan langsung dengan moralitas berkampanye dan dampaknya bagi kandidat, masyarakat, dan demokrasi.
Perlu dicatat bahwa hak publik un¬tuk mengetahui merupakan hak asasi untuk melakukan ko-mu¬nikasi politik sesuai dengan doctrine of political communi¬cation, sebuah doktrin yang tercermin dari konsep berdemok¬rasi. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD45 Aman¬demen II, Pasal 28 F, berbunyi, setiap orang berhak untuk ber-komunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyim¬pan, mengolah dan menyam¬paikan informasi dengan meng¬gunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kampanye negatif, secara lang¬sung atau tidak, dapat membuka kerudung yang membungkus identitas, rekam jejak, atau track record seorang kandidat yang se¬lama ini tidak diketahui. Dan track record bagi publik meru¬pakan satu acuan penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya secara obyektif dan agar tidak muncul kekecewaan pasca pemilu.
Benar atau tidaknya isu negatif yang digelontorkan, tergantung sejauh mana isu itu memiliki bukti yang kuat atau tidak. Se¬orang kandidat yang ”tertuduh” dapat menolak tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dan sang kandidat yang menu¬duh harus mengemukakan bukti-bukti atas tuduhannya. Apabila seorang kandidat mampu menunjukkan bukti-bukti tentang isu seperti korupsi, politik uang atau lainnya, dan sang kandidat ter¬tuduh tidak sanggup mene¬pisnya dengan pembuktian yang valid, maka isu itu dianggap benar.
Sebaliknya, jika kandidat itu mampu menepis segala tuduhan melalui penjelasan dan bukti-bukti yang dapat diterima publik, ia dapat mengatakan semua itu fitnah, dan dengan sendirinya popularitasnya pun meningkat. Misalnya, tuduhan terhadap seorang kontestan sebagai orang yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Di sini, sang tertuduh harus mem¬buktikan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor seperti yang dituduhkan kepadanya. Dan jika ia tidak sanggup mem¬buktikan bahwa dirinya bersih, maka dirinya sungguh meru-pakan seorang koruptor, dan tuduhan tersebut bukanlah bentuk kampanye hitam. Dan jika ia sanggup membuktikan, maka tuduhan itu sungguh s¬e¬buah bentuk kampanye hitam, yang mesti diminta pertang¬gungjawaban secara politik dan hukum terhadap pihak yang melemparkan tuduhan.
Jadi, pembuktian harus dike¬mukakan sebagai bentuk per¬tanggungjawaban, bukan terus menutup-nutupi hanya karena takut berkurang popularitasnya. Supaya rakyat pun dapat me-nentukan pilihan politiknya secara obyektif, dan kemenangan ya¬ng diraih pun akan sangat can¬tik dan elegan. Betapa tidak elok¬nya, jika kemenangan politik diraih dengan mengorbankan harga diri dan martabat serta kehormatan lawan-lawan politiknya.
Karena itu, meskipun kampanye ne¬gatif atau kampanye hitam itu cenderung fitnah, dan tidak baik bagi kehidupan demokrasi alias sebagai racun arsenik yang tidak kondusif bagi kehidupan demokrasi, tidak selamanya jelek. Lagi pula mengharapkan kampanye tanpa noda sangatlah mustahil. Ini bahkan terjadi juga di negara-negara yang mapan demokrasinya, termasuk Amerika Serikat.
Maka, persoalannya terletak pada sejauh mana kampanye negatif dapat dijadikan atau dimaknai sebagai penguji ke¬mampuan kandidat dalam me¬ngatasi berbagai ujian di jalan perebutan kekuasaan. Dalam konteks kepemimpinan daerah, seseorang bisa dianggap mampu memimpin daerah ini apabila ia memiliki kapasitas yang memadai untuk mengatasi segala persoalan di daerahnya, termasuk segala bentuk kritik yang dialamatkan kepadanya.

Etika politik
Terlepas dari pemaknaan ter¬hadap kampanye hitam atau kampanye negatif di atas, kam¬panye yang beretika dan bermoral tetap harus diutamakan, dan kampanye negatif harus dihin¬dari. Karena kampanye negatif atau kampanye hitam yang cenderung fitnah, akan mening¬katkan sinisme pemilih dan menurunkan tingkat partisipasi politik publik. Apalagi, misalnya, kampanye negatif akan dibalas dengan kampanye negatif pula, seperti berbalas pantun. Se¬hi-ngga, yang terkesan di mata publik adalah tidak ada keluhuran budi dari para calon pemimpin kita. Ujungnya, sikap apatis terhadap pemilukada pun terus mencuat. Suatu kerugian besar bagi demokrasi.
Satu hal yang pelu dicatat juga bahwa kampanye hakikatnya merupakan pendidikan politik rakyat. Kampanye bukanlah bualan politik dan hanya mem¬per¬tontonkan kehebatan diri sendiri, sehingga pihak lain perlu dihancurkan reputasinya. Kam¬panye sesungguhnya sebuah momentum pagelaran visi, misi dan program kepada publik untuk dapat dinilai dan kemudian dijatuhkan pilihannya. Maka, rambu-rambu dalam berko¬munikasi politik menjadi suatu yang mutlak diperhatikan.
Jika tidak, bukan saja citra para kandidat luntur di mata publik, dan demokrasi pun ternoda, melainkan kehormatan dan keagungan pemilukada pun ambruk. Suatu situasi dan kondisi politik di daerah yang jauh dari harapan hidup masyarakat daerah. Dari perspektif etika politik, tidak banyak hal yang lebih memprihatinkan dari wajah demokrasi dan pemilukada yang kurang cerdas dan santun.


Thomas Koten
Direktur Social Development Center

1 PILIHAN MASYARAKAT MANGGENG RAYA

Masyarakat Manggeng Raya telah berikrar hanya memilih nomor satu, tidak akan memilih nomor dua.
Prinsipnya sederhana saja, Masyarakat Manggeng Raya hanya memilih Calon Bupati.

Kandidat Calon Bupati dari Manggeng Raya ada 2 orang yaitu :
*. Drs. H. Maimun Habsyah Husein, MM (MARI)
*. Ir. Sulaiman Adami (SA)

Pada dua orang Kandidat Calon Bupati inilah masyarakat Manggeng Raya berharap perubahan di ABDYA.

Kedua Kandidat Calon Bupati ini adalah bersaudara sehingga fenomena di lapangan sangat bertolek belakang dengan isue yang beredar. Banyak orang mengatakan kedua kandidat ini tidak kompak dan saling bermusuhan namun kenyataannya kedua kandidat ini saling bertukar informasi dan bertukar peta kekuatan. Saling berhubungan karena mereka berdua satu keturunan.

Jadi jangan ada lagi yang mencoba coba baik Timses maupun lapisan bawah lainnya untuk mengadu domba dua kandidat dari Manggeng Raya, Kami masyarakat Manggeng Raya siap menghadapi siapun anda

Saturday, October 15, 2011

SELAMAT

Selamat kepada kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari wilayah berdaulat Manggeng Raya.
Kita patut bersyukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kesehatan kepada Calon Bupati dan calon Wakil Bupati putra asli Manggeng Raya sehaingga mereka sudah melalui beberapa tahap dan akan menempuh lagi beberapa tahap sehingga akhirnya ada yang terpilih menjadi Bupa maupun wakil Bupati.

Hasil pantauan terakhir dari pihak redaksi Blog Manggeng raya tentang calon Bupati dan calon Bupati yang telah mendaftar adalah :

Calon Bupati
Drs.H. Maimun Habsyah Husein. MM
Ir. Sulaiman Adami

Calon Wakil Bupati
Drs. H. Burhanuddin Sampe
Lukman, SE

Inilah putra asli Manggeng Raya yang maju dalam kancah PEMILUKADA Kabupaten Aceh Barat Daya. Merekalah Putra terbaik Manggeng Raya.

Sebagai warga Manggeng Raya marilah kita dukung dan sukseskan PEMILUKADA Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menurut birokrasi Pemerintahan dalam hal pengambilan kebijakan daerah antara Bupati dan wakil Bupati maka yang paling berhak mengambil kebijakan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul di daerah adalah Bupati.

Peran dari wakil Bupati adalah sangat sedikit dan hampir tidak ada, oleh karena hal tersebutlah maka kita mengahrapkan kepada semua jajaran dan lapisan masyarakat Manggeng Raya untuk memilih dan mendukung khusus Calon Bupatinya dan tidak mendukung calon wakil Bupatinya. Ini sekedar saran, kata akhirnya terserah kepada masing masing individu.

Kalau mendukung dan memilih calon Bupati, maka pintar pintarlah dalam memilih, karena salah pilih akan menyesal 5 tahun. Pilihlah yang bersih dan berwibawa, yang tidak menjual harta benda bahkan harga dirinya untuk memenangkan PEMILUKADA. Pilihlah yang beriman,istiqamah dan selalu berpegang teguh di jalan Alaah SWT.
jangan pilh calon Bupati suka mengahambur hamburkan dana untuk menampakkan dia bayak sokongan dana dan harta.

Tuesday, September 27, 2011

Jadwal PEMILUKADA 2011 Aceh Terbaru

Pendaftaran 1-7 Oktober 2011
Tes Kesehatan dan Baca Al-Quran 8-30Oktober 2011
Kampanye 7-20 Desember 2011
Hari H 24 Desember 2011

Diharapakan kepada seluruh warga Manggeng Raya dimanapun berada tetap mendukung Calon Bupati bukan Calon Wakil Bupati dari Manggeng.

Kalau ada nomor satu ngapain juga pilih nomr dua

Monday, June 27, 2011

CERITA DARI MANGGENG

Ada cerita dari Manggeng, bisa jadi ini adalah sad story atau juga bisa dikatakan cerita sedih.
Ceritanya......Masyarakat Manggeng dalm PEMILUKADA suaranya tercabik cabik hancur luluh karena wakil dari Manggeng untuk nomor 2 ada 3 orang, untuk nomor 1 ada 2 orang.

Untuk Nomor 1 atau Calon Bupati adalah :
1. Drs. H. Maimun Habsyah Husein, MM. (calon perseorangan)
2. Ir. Sulaiman Adamy (calon dari apa ya...? Karena admin belum jelas beliau memakai kenderaan apa).

Untuk Nomor 2 atau Calon Wakil Bupati adalah :
1. Lukman (maaf admin tidak tahu gelar beliau berpasangan dengan Saudara Akmal)
2. Burhanuddin Sampe (maaaf admin tidak tahu gelar beliau berpasangan denga Fakruddin)
3. Tgk. Nasir (maaf admin tidak tahu berpasangan dengan siapa)

Lima orang dari Manggeng menjadikan masyarakat Manggeng pusing 1000 keliling, orang bilang SDM (Semua Dari Manggeng, orang bilang masyarakat Manggeng pintar pintar namun bisa dipecah belahkan oleh orang luar.

Ada juga cerita lain dari Manggeng
Ceritanya....Masyarakat Manggeng itu bukan pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya, mereka cenderung ikut ikutan terutuma mengikuti tali persaudaraannya, mereka menentukan pilihan tanpa menganalisa calonnya, apakah calonnya mempunyai intelektual atau tidak.jangan salah pilih, jangan seperti kejadi di kabuapten lain, bupati terpilih bingung sendiri setelah jadi bupati lalu datanglah pembisik yang membisikan hal-hal anah sehingga daerah merugi.

Sebagai seorang warga Manggeng, kami hanya dapat menyarankan kepada sauadara kami di Manggeng dalam hal menentukan pilihan harus mengedepankan hasil analisa. Analisa itu seperti kita makan nasi, sebelum ditelan kita cep-cep dulu, kita rasakan manis asinnya nasi tersebut. pandai pandailah membaca tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, jangan kedepankan emosi. INGAT KITA BERSAUDARA

Monday, June 13, 2011

Bahan Renungan Kita Bersama

Oknum PNS Tapsel Diduga Terlibat Tim Sukses Balon Bupati


Hot !!!

ObrolanSumut – TAPSEL

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terindikasi terlibat suksesi Calon Bupati Incumbent Ongku P Hasibuan yang berpasangan dengan mantan Sekdakab Tapsel H Affan Siregar SE dengan nomor urut 5 pada Pilkada 2010.

Keterlibatan PNS tersebut diantaranya terbukti dengan tercantumnya nama oknum berinisial KL yang merupakan salah seorang Kepala Sekolah (PNS) di Kecamatan Sayurmatinggi sebagai Ketua Tim Horas Kecamatan Sayurmatinggi.

Tim Horas dalam Pemilukada Tapanuli Selatan sering implementasikan sebagai tim sukses salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, yang lazim disebut sebagai singkatan Haji Ongku Rap Affan Siregar.

Sesuai data yang diperoleh wartawan berupa Surat Keputusan tim horas yang beralamat di Jalan Teratai No 23 Padangsidimpuan No 18/SKEP-KORCAM/III-TANO TOMBANGAN/III/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009, tercatat ditandatangani oknum KL selaku Ketua Pengurus Tim Horas Koordinator Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapanuli Selatan.

SK Tim Horas tersebut tentang pengesahan susunan komposisi dan personalia Pengurus Tim Horas Koordinator Desa (KOORDES) Panabari.

Keterlibatan oknum KL dalam suksesi incumbent tersebut dinilai merupakan contoh kecil saja sebab banyak pihak menduga sejumlah pejabat (PNS) dilingkungan Pemkab Tapsel menjadi motor penggerak massa yang tidak jarang dengan menggunakan fasilitas dan kegiatan yang di danai APBD untuk mempengaruhi masyarakat.

Adanya keterlibatan PNS dalam Tim Horas dinilai merupakan pelanggaran Pemilu yang dapat dikenai sanksi, tidak hanya kepada oknum PNS itu saja tetapi juga terhadap calon Bupati/Wakil Bupati yang melibatkannya.

Netralitas PNS merupakan keharusan sebagaimana Surat Edaran MenPAN No SE/08/M/PAN/3/2005 yang pelanggarannya dapat dikenai sanksi pemecatan.

Terkait hal tersebut, aktifis LSM Gransi Tapsel L Pohan kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (19/3), mengatakan, data-data pendukung atas keterlibatan oknum-oknum PNS dalam Pilkada tersebut sedang dikumpulkan dan akan segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kepada calon Bupati/Wakil Bupati yang melibatkan PNS itu juga akan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU untuk dapat dikenai sanksi diskualifikasi,“ ujarnya.

Ia mengharapkan, agar para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Camat untuk selalu menjaga netralitas. “Jangan coba-coba melakukan tindakan yang menyebelah, apalagi sampai menggunakan dana APBD untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon sebab itu uang rakyat, bukan uang calon Bupati,” pungkasnya.

Kepada masyarakat, ia mengharapkan, agar memilih calon Bupati yang terbukti telah berbuat untuk masyarakat dengan dana sendiri.

Bukan calon Bupati yang mengkalim sudah berbuat tetapi menggunakan uang rakyat. “Itu sama dengan bohong. Cukup sekali tertimpa tangga, jangan sampai dua kali,“ cetus Pohan. [hmt]


Hati-hati, PNS Jadi Tim Sukses Pilkada Bisa Kena Pidana

12 January 2010

padangkini.com –Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota Padang, apalagi ikut berkampanye akan dikenai sanksi pidana Pemilu.

Sanksi berupa sanksi pidana kurungan penjara selama 36 bulan hingga 72 bulan atau denda sebanyak Rp36 juta hingga 72 juta, sementara sanksi administrati berupa pemecatan sebagai PNS.

“Hal itu merujuk kepada aturan KPU No. 19/2008 tentang Kampanye, bahwa PNS tidak boleh menjadi tim sukses, selain itu juga merujuk pada SK Menpan 22 Juni yang menyebutkan tentang netralitas PNS,” kata anggota KPU Padang Divisi Hukum dan Organisasi, M. Daniel Arifin, Kamis (4/9).

Karena itu ia mengingatkan agar PNS tidak coba-coba menjadi tim sukses apalagi ikut berkampanye.

Saat ini, dari enam pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang yang mendaftar ke KPU, dua pasang merupakan calon incumbent yakni Fauzi Bahar dan Yusman Kasim. Fauzi Bahar mencalonkan kembali menjadi wali kota sementara Yusman naik dari wakil wali kota mencalonkan menjadi wali kota.

Selain itu dua calon merupakan pejabat Pemprov Sumbar yakni Harmensyah yang merupakan Kepala Bapedalda Sumbar dan Mudrika, kepala Biro Pembangunan Pemprov Sumbar



PPCI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang Terlibat Politik Praktis
April 18th, 2011 • Related • Filed Under
Menjelang pelaksanaan coblos ulang 24 April 2011, Pj Bupati Madina, Aspan Sofian Batubara, menegaskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madina, tidak boleh terlibat politik praktis.

Juga, katanya, tidak boleh terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina periode 2011-2016. Jika diketahui dan terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Itu dijelaskan Pj. Bupati Madina . Bahkan, dalam apel gabungan katanya, ia selalu mengatakan tegas tidak ingin proses demokrasi coblos ulang terciderai oleh perilaku PNS sebagai abdi negara yang dituntut bersikap netral.
Kepala BKD Madina Asrul Daulay mengatakan, dia mendukung sepenuhnya statemen Pj. Bupati Madina, dan akan terus melakukan pengawasan bagi seluruh PNS di Pemkab Madina selama proses pelaksanaan pemilukada ulang berlangsung.
Dijelaskannya, sesuai amanat undang-undang dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PNS dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon baik dalam bentuk dan cara apapun.
Diakuinya, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
” Kita bukan hanya mengultimatum, tetapi kita mengawasi PNS sejak ditetapkannya tahapan coblos ulang. Sampai saat ini baik laporan di lapangan dan komunikasi dengan Panwas, tidak ada diketahui PNS terlibat.

Tuesday, June 7, 2011

PPK Diminta Netral dalam Pemilukada
Pantai Timur - 7 June 2011 | 0 Komentar
Langsa |Harian Aceh – Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk tetap bertindak netral dan tidak terjebak dengan peran ganda sebagai PPK dan timses salah satu balon kepala daerah pada Pemilukada 2011 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komite Indepednen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Agusni AH, Senin (6/6) saat melantik pengurus PPK se-Kota Langsa di Aula SMKN-3 Langsa. “PPK dituntut profesional dan proporsional dalam bekerja, jangan sampai terjebak dalam permainan politik yang akhirnya merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kota Langsa, Sahril, M.AP usai pelantikan PPK mengatakan, sumpah yang telah diikrarkan dibawah naungan Alquran harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat. “Karenanya PPK yang telah dilantik dalam melaksanakan tugas harus selalu ingat akan sumpah yang dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt dan kepada negara ini,” katanya.(cri)