Monday, June 13, 2011

Bahan Renungan Kita Bersama

Oknum PNS Tapsel Diduga Terlibat Tim Sukses Balon Bupati


Hot !!!

ObrolanSumut – TAPSEL

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terindikasi terlibat suksesi Calon Bupati Incumbent Ongku P Hasibuan yang berpasangan dengan mantan Sekdakab Tapsel H Affan Siregar SE dengan nomor urut 5 pada Pilkada 2010.

Keterlibatan PNS tersebut diantaranya terbukti dengan tercantumnya nama oknum berinisial KL yang merupakan salah seorang Kepala Sekolah (PNS) di Kecamatan Sayurmatinggi sebagai Ketua Tim Horas Kecamatan Sayurmatinggi.

Tim Horas dalam Pemilukada Tapanuli Selatan sering implementasikan sebagai tim sukses salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, yang lazim disebut sebagai singkatan Haji Ongku Rap Affan Siregar.

Sesuai data yang diperoleh wartawan berupa Surat Keputusan tim horas yang beralamat di Jalan Teratai No 23 Padangsidimpuan No 18/SKEP-KORCAM/III-TANO TOMBANGAN/III/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009, tercatat ditandatangani oknum KL selaku Ketua Pengurus Tim Horas Koordinator Kecamatan Tano Tombangan Kabupaten Tapanuli Selatan.

SK Tim Horas tersebut tentang pengesahan susunan komposisi dan personalia Pengurus Tim Horas Koordinator Desa (KOORDES) Panabari.

Keterlibatan oknum KL dalam suksesi incumbent tersebut dinilai merupakan contoh kecil saja sebab banyak pihak menduga sejumlah pejabat (PNS) dilingkungan Pemkab Tapsel menjadi motor penggerak massa yang tidak jarang dengan menggunakan fasilitas dan kegiatan yang di danai APBD untuk mempengaruhi masyarakat.

Adanya keterlibatan PNS dalam Tim Horas dinilai merupakan pelanggaran Pemilu yang dapat dikenai sanksi, tidak hanya kepada oknum PNS itu saja tetapi juga terhadap calon Bupati/Wakil Bupati yang melibatkannya.

Netralitas PNS merupakan keharusan sebagaimana Surat Edaran MenPAN No SE/08/M/PAN/3/2005 yang pelanggarannya dapat dikenai sanksi pemecatan.

Terkait hal tersebut, aktifis LSM Gransi Tapsel L Pohan kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (19/3), mengatakan, data-data pendukung atas keterlibatan oknum-oknum PNS dalam Pilkada tersebut sedang dikumpulkan dan akan segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kepada calon Bupati/Wakil Bupati yang melibatkan PNS itu juga akan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU untuk dapat dikenai sanksi diskualifikasi,“ ujarnya.

Ia mengharapkan, agar para Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Camat untuk selalu menjaga netralitas. “Jangan coba-coba melakukan tindakan yang menyebelah, apalagi sampai menggunakan dana APBD untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon sebab itu uang rakyat, bukan uang calon Bupati,” pungkasnya.

Kepada masyarakat, ia mengharapkan, agar memilih calon Bupati yang terbukti telah berbuat untuk masyarakat dengan dana sendiri.

Bukan calon Bupati yang mengkalim sudah berbuat tetapi menggunakan uang rakyat. “Itu sama dengan bohong. Cukup sekali tertimpa tangga, jangan sampai dua kali,“ cetus Pohan. [hmt]


Hati-hati, PNS Jadi Tim Sukses Pilkada Bisa Kena Pidana

12 January 2010

padangkini.com –Pegawai Negeri Sipil yang menjadi tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota Padang, apalagi ikut berkampanye akan dikenai sanksi pidana Pemilu.

Sanksi berupa sanksi pidana kurungan penjara selama 36 bulan hingga 72 bulan atau denda sebanyak Rp36 juta hingga 72 juta, sementara sanksi administrati berupa pemecatan sebagai PNS.

“Hal itu merujuk kepada aturan KPU No. 19/2008 tentang Kampanye, bahwa PNS tidak boleh menjadi tim sukses, selain itu juga merujuk pada SK Menpan 22 Juni yang menyebutkan tentang netralitas PNS,” kata anggota KPU Padang Divisi Hukum dan Organisasi, M. Daniel Arifin, Kamis (4/9).

Karena itu ia mengingatkan agar PNS tidak coba-coba menjadi tim sukses apalagi ikut berkampanye.

Saat ini, dari enam pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang yang mendaftar ke KPU, dua pasang merupakan calon incumbent yakni Fauzi Bahar dan Yusman Kasim. Fauzi Bahar mencalonkan kembali menjadi wali kota sementara Yusman naik dari wakil wali kota mencalonkan menjadi wali kota.

Selain itu dua calon merupakan pejabat Pemprov Sumbar yakni Harmensyah yang merupakan Kepala Bapedalda Sumbar dan Mudrika, kepala Biro Pembangunan Pemprov Sumbar



PPCI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang Terlibat Politik Praktis
April 18th, 2011 • Related • Filed Under
Menjelang pelaksanaan coblos ulang 24 April 2011, Pj Bupati Madina, Aspan Sofian Batubara, menegaskan dan mengingatkan kembali kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madina, tidak boleh terlibat politik praktis.

Juga, katanya, tidak boleh terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina periode 2011-2016. Jika diketahui dan terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Itu dijelaskan Pj. Bupati Madina . Bahkan, dalam apel gabungan katanya, ia selalu mengatakan tegas tidak ingin proses demokrasi coblos ulang terciderai oleh perilaku PNS sebagai abdi negara yang dituntut bersikap netral.
Kepala BKD Madina Asrul Daulay mengatakan, dia mendukung sepenuhnya statemen Pj. Bupati Madina, dan akan terus melakukan pengawasan bagi seluruh PNS di Pemkab Madina selama proses pelaksanaan pemilukada ulang berlangsung.
Dijelaskannya, sesuai amanat undang-undang dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PNS dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon baik dalam bentuk dan cara apapun.
Diakuinya, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
” Kita bukan hanya mengultimatum, tetapi kita mengawasi PNS sejak ditetapkannya tahapan coblos ulang. Sampai saat ini baik laporan di lapangan dan komunikasi dengan Panwas, tidak ada diketahui PNS terlibat.

No comments:

Post a Comment