Thursday, January 20, 2011

PNS Ikut Kampanye, Sanksinya Pecat

"Repost".
Namun, bukan berarti para pegawai negeri sipil itu tak boleh berkontribusi dalam pemilu.
Elin Yunita Kristanti


VIVA news - Tak hanya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI yang menyatakan netralitasnya dalam pemilu 2009. Netralitas juga dinyatakan oleh pegawai negeri sipil. Bedanya, netralitas para pamong itu hanya saat kampanye.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Taufik Efendi mengingatkan agar pegawai negeri sipil tak ikut-ikutan melakukan kampanye. "Jika PNS terlibat kampanye parpol, akan diberikan sanksi berat atau pemecatan," kata dia, seperti dikutip laman Departemen Komunikasi dan Informasi, Kamis 26 Februari 2009.

Meski demikian, bukan berarti para pegawai negeri sipil itu tak boleh berkontribusi dalam pemilu. "PNS boleh ikut membantu apapun di tempat pemungutan suara saat pemilu, asal seizin pimpinan," kata Menteri Taufik.

Dia tambahkan, sesuai aturan yang ada, PNS tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan berpihak kepada partai apapun. "Larangan tersebut sudah tertuang dalam lembaran negara bahwa PNS adalah abdi negara, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu 2009,PNS dilarang menjadi pelaksana kegiatan kampanye. Pelaksana atau partai dilarang mengundang PNS dalam agenda kampanye. Selain itu PNS dilarang menggunakan atribut partai atau sebaliknya, serta PNS dilarang melakukan mobilisasi massa dari lingkungan kerjanya dan menggunakan aktivitas negara untuk kepentingan kampanye.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment